Moda transportasi jalan dapat dikelompokkan atas dua kelompok besar, yaitu moda kendaraan tidak bermotor dan moda kendaraan bermotor. Pembagian lain yang juga masih bisa dilakukan adalah moda kendaraan pribadi dan moda kendaraan umum. Sedang moda angkutan umum juga masih bisa dibagi dalam dua kelompok yaitu moda angkutan umum dalam trayek dan moda angkutan umum tidak dalam trayek.
Didalam Undang-undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan kendaraan bermotor didefinisikan sebagai setiap Kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain Kendaraan yang berjalan di atas rel.
Kendaraan Bermotor dikelompokkan berdasarkan jenis:
- sepeda motor;
- mobil penumpang;
- mobil bus;
- mobil barang; dan
- kendaraan khusus.
- Kendaraan Bermotor perseorangan; dan
- Kendaraan Bermotor Umum. Pertumbuhan kendaraan bermotor di Indonesia tumbuh dengan sangat cepat, jauh lebih cepat daripada penmabahan panjang infrastruktur jalan yang mengakibatkan permasalahan kemacetan, terutam di kota-kota besar Indonesia termasuk jalan-jalan arteri yang terus bertambah padat. Kemacetan pada gilirannya akan mengakibatkan permasalahan terhadap terhadap efisiensi dan efektifitas sistem transportasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar